Skip ke Konten

TUPOKSI

SUKU DINAS PENDIDIKAN WILAYAH II KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

  • ✽ Sumber : Peraturan Gubernur No.57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah

      1. Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan pemerintahan bidang pendidikan di wilayah Kota Administrasi sesuai dengan wilayah kerjanya.
      2. Dalam melaksanakan tugas Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi menyelenggarakan fungsi:
    • pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan pemerintahan bidang pendidikan di wilayah Kota Administrasi;
    • pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan satuan pendidikan di wilayah Kota Administrasi;
    • pengusulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di wilayah Kota Administrasi;
    • pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas Ketua Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, pengawas/penilik, dan Kepala Sekolah di wilayah Kota Administrasi;
    • pengoordinasian penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan di wilayah Kota Administrasi;
    • pemantauan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di wilayah Kota Administrasi;
    • penerbitan surat keterangan pengganti dan legalisasi ijazah di wilayah Kota Administrasi;
    • pelaksanaan lomba/festival/pertandingan/olimpiade peserta didik/ pendidik/tenaga kependidikan pada tingkat Kota Administrasi;
    • fasilitasi pelaksanaan ujian paket A, paket B, dan paket C;
    • pelaksanaan pengesahan mutasi peserta didik dalam 1 (satu) wilayah kerja Suku Dinas Pendidikan;
    • pelaksanaan pengelolaan prasarana dan sarana Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi; dan
    • pelaksanaan kesekretariatan Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi.