TUPOKSI
SUKU DINAS PENDIDIKAN WILAYAH II KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
✽ Sumber : Peraturan Gubernur No.57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
- Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan pemerintahan bidang pendidikan di wilayah Kota Administrasi sesuai dengan wilayah kerjanya.
- Dalam melaksanakan tugas Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan pemerintahan bidang pendidikan di wilayah Kota Administrasi;
- pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan satuan pendidikan di wilayah Kota Administrasi;
- pengusulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di wilayah Kota Administrasi;
- pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas Ketua Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, pengawas/penilik, dan Kepala Sekolah di wilayah Kota Administrasi;
- pengoordinasian penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan di wilayah Kota Administrasi;
- pemantauan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di wilayah Kota Administrasi;
- penerbitan surat keterangan pengganti dan legalisasi ijazah di wilayah Kota Administrasi;
- pelaksanaan lomba/festival/pertandingan/olimpiade peserta didik/ pendidik/tenaga kependidikan pada tingkat Kota Administrasi;
- fasilitasi pelaksanaan ujian paket A, paket B, dan paket C;
- pelaksanaan pengesahan mutasi peserta didik dalam 1 (satu) wilayah kerja Suku Dinas Pendidikan;
- pelaksanaan pengelolaan prasarana dan sarana Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi; dan
- pelaksanaan kesekretariatan Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi.