Skip ke Konten

Apa itu PPID?


PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang merupakan unit di badan publik (pemerintah, BUMN, universitas, dll.) untuk mengelola dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuan PPID adalah mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dengan mempermudah akses publik terhadap informasi dan dokumentasi yang dihasilkan oleh badan publik. 


Visi PPID

“Mewujudkan layanan informasi publik yang transparan, cepat, akurat, dan akuntabel dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas.”


Misi PPID

  • Menyediakan pelayanan informasi publik yang mudah, cepat, dan transparan.

  • Mengelola dokumentasi dan data informasi secara sistematis dan terstandar.

  • Memastikan hak masyarakat atas informasi terpenuhi sesuai peraturan.

  • Menjaga integritas, keamanan, dan kerahasiaan informasi yang dikecualikan.

  • Meningkatkan kompetensi SDM PPID dalam pelayanan informasi.



Apa dasar hukumnya?

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi di badan publik. 

Berdasarkan: 
1. UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik 
2. Pergub Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik 
3. SK Kadis Kominfotik No. 103 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Informasi yang  Dikecualikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 

4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010

6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021

7. Pergub DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016

8. Keputusan Gubernur DKI 839 & 885 Tahun 2017

Keterbukaan Informasi Publik, hak atas informasi adalah bagian dari hak asasi manusia. Keterbukaan informasi mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pembangunan, serta mendukung semangat antikorupsi. Badan publik wajib menyediakan informasi secara cepat, tepat, ekonomis, dan sederhana.

Bentuk Layanan PPID Sudindik JB2

  • Layanan langsung (Desk Layanan Informasi)

  • Layanan online PPID

  • Media sosial (Instagram)

  • Penyediaan dokumen publik

  • Pemberian informasi dalam bentuk surat atau dokumen digital



Apa Tugas dan Fungsi (Tupoksi) utamanya? 

Tugas utama PPID:

  • Menghimpun, mengolah, dan menyimpan informasi publik.

  • Menyediakan informasi yang wajib disediakan secara berkala, serta merta, dan setiap saat.

  • Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat/pemohon informasi.

  • Melakukan verifikasi kelayakan dan pengecualian informasi.

  • Mendokumentasikan seluruh permintaan dan penyaluran informasi dalam buku register.

  • Menyusun laporan pelayanan informasi per semester dan tahunan