Kepala Seksi Pendidik & Tenaga Kependidikan (PTK)
Deskripsi:
Mengelola seluruh urusan guru dan tenaga kependidikan dari PAUD hingga SMA/SMK.
Tupoksi:
Menangani data guru, sertifikasi, penilaian angka kredit.
Mengurus mutasi, promosi, dan pembinaan kedisiplinan PTK.
Menyusun laporan kebutuhan guru dan distribusi guru.
Sub-Urusan:
Urusan Pendidik
Urusan Tenaga Kependidikan