Skip ke Konten

Kepala Suku Dinas (Kasudin)

Deskripsi:

Pimpinan tertinggi di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II, bertanggung jawab atas seluruh penyelenggaraan urusan pendidikan tingkat kota sesuai kewenangan provinsi.

Tupoksi:

  • Mengkoordinasikan, mengendalikan, dan mengevaluasi seluruh bidang/seksi.

  • Melaksanakan kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

  • Menjamin mutu layanan pendidikan, baik PAUD, SD, SMP, SMA/SMK.

  • Menjalin kerja sama dan komunikasi dengan kecamatan, sekolah, dan masyarakat.

  • Menyusun program, laporan, dan rekomendasi kebijakan.