Kepala Suku Dinas (Kasudin)
Deskripsi:
Pimpinan tertinggi di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II, bertanggung jawab atas seluruh penyelenggaraan urusan pendidikan tingkat kota sesuai kewenangan provinsi.
Tupoksi:
Mengkoordinasikan, mengendalikan, dan mengevaluasi seluruh bidang/seksi.
Melaksanakan kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Menjamin mutu layanan pendidikan, baik PAUD, SD, SMP, SMA/SMK.
Menjalin kerja sama dan komunikasi dengan kecamatan, sekolah, dan masyarakat.
Menyusun program, laporan, dan rekomendasi kebijakan.