Skip ke Konten

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK SECARA LURING

1. Pemohon informasi datang ke meja layanan informasi, mendaftarkan kedalam buku register dan kemudian mengisi formulir permintaan informasi dengan membawa persyaratan : 

  • a. Pemohon perorangan : membawa potokopi KTP 
  • b. Pemohon Badan Hukum : membawa potokopi KTP dan Akta Pendirian badan hukum dengan legaliser Kemenkumham. 
  • c. Pemohon kelompok : membawa surat kuasa bermatrei dan Potokopi KTP pemberi kuasa. Pengguna layanan informasi public juga bisa melalui email PPID; 

2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi public Kepada pemohon informasi; 

3. Petugas memproses permintaan pemohon dengan memberikan formulir permintaan informasi dan meminta pemohon menuliskan permintaan informasi dan sekaligus menandatangani; 

4. Petugas menyerahkan informasi setelah selesai di proses, jika informasi yang diminta masuk dalam informasi yang dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 

5. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi dengan meminta pemohon menandatangani buku register saat pendaftaran.

PERMOHONAN INFORMASI ONLINE

Silahkan unggah formulir yang sudah di isi.

Silakan klik atau tekan tautan di bawah ini untuk melihat atau mengunduh layanan kami.