MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK SECARA LURING
1. Pemohon informasi datang ke meja layanan informasi, mendaftarkan kedalam buku register dan kemudian mengisi formulir permintaan informasi dengan membawa persyaratan :
- a. Pemohon perorangan : membawa potokopi KTP
- b. Pemohon Badan Hukum : membawa potokopi KTP dan Akta Pendirian badan hukum dengan legaliser Kemenkumham.
- c. Pemohon kelompok : membawa surat kuasa bermatrei dan Potokopi KTP pemberi kuasa. Pengguna layanan informasi public juga bisa melalui email PPID;
2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi public Kepada pemohon informasi;
3. Petugas memproses permintaan pemohon dengan memberikan formulir permintaan informasi dan meminta pemohon menuliskan permintaan informasi dan sekaligus menandatangani;
4. Petugas menyerahkan informasi setelah selesai di proses, jika informasi yang diminta masuk dalam informasi yang dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi dengan meminta pemohon menandatangani buku register saat pendaftaran.