Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Subbag TU)
Deskripsi:
Unit yang mengelola aspek administrasi, umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, serta kerumahtanggaan Sudin.
Unit di bawah Subbag TU & Tupoksinya:
a. Bendahara Pengeluaran Pembantu
Mengelola pencairan dan pembukuan keuangan.
Menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
b. Pengurus Barang
Mengelola aset/barang milik daerah (pencatatan, pemeliharaan, mutasi).
Melakukan inventarisasi barang secara berkala.
c. Verifikator
Memverifikasi dokumen keuangan, kegiatan, dan administrasi lainnya.
Menjamin kesesuaian dan akuntabilitas laporan.
d. Program & Anggaran
Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan.
Mengendalikan pelaksanaan program Sudin.
e. Administrasi Keuangan
Mengatur proses administrasi terkait pengelolaan anggaran.
Mengolah data keuangan untuk pelaporan.
f. Administrasi Kepegawaian
Mengurus data pegawai, SK, KP, KGB, penilaian kinerja, dan mutasi.
Mengelola absensi dan disiplin pegawai.
g. Administrasi Kehumasan
Mengelola informasi publik dan hubungan masyarakat.
Menyusun publikasi kegiatan dan komunikasi dengan sekolah.