Skip ke Konten

Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Subbag TU)

Deskripsi:

Unit yang mengelola aspek administrasi, umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, serta kerumahtanggaan Sudin.

Unit di bawah Subbag TU & Tupoksinya:

a. Bendahara Pengeluaran Pembantu

  • Mengelola pencairan dan pembukuan keuangan.

  • Menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

b. Pengurus Barang

  • Mengelola aset/barang milik daerah (pencatatan, pemeliharaan, mutasi).

  • Melakukan inventarisasi barang secara berkala.

c. Verifikator

  • Memverifikasi dokumen keuangan, kegiatan, dan administrasi lainnya.

  • Menjamin kesesuaian dan akuntabilitas laporan.

d. Program & Anggaran

  • Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan.

  • Mengendalikan pelaksanaan program Sudin.

e. Administrasi Keuangan

  • Mengatur proses administrasi terkait pengelolaan anggaran.

  • Mengolah data keuangan untuk pelaporan.

f. Administrasi Kepegawaian

  • Mengurus data pegawai, SK, KP, KGB, penilaian kinerja, dan mutasi.

  • Mengelola absensi dan disiplin pegawai.

g. Administrasi Kehumasan

  • Mengelola informasi publik dan hubungan masyarakat.

  • Menyusun publikasi kegiatan dan komunikasi dengan sekolah.